Senin, 09 Februari 2015

YATIM YAYASAN RAHMATAN LIL-ALAMIN JAKARTA TIMUR

Definisi anak yatim
Alloh Swt telah memberikan perhatian khusus kepada ciptaan-Nya yang satu ini,  dia adalah manusia lemah yang di takdirkan Allah Swt hidup tanpa cinta dan kasih sayang dari salah satu kedua orang tuanya, keadaan ini tiada lain adalah sebagai cobaan dan ujian baginya juga bagi umat seluruhnya mereka itu adalah anak-anak yatim.
 Islam sebagai agama rahmatan lil alamin telah menjadi garda terdepan dalam memberikan perhatian, pengurusan dan pengayoman kepada mereka, hal itu tiada lain adalah demi dan untuk kemaslahatan mereka, banyak sekali ayat-ayat al Qur'an atau al hadits yang mengangkat dan mengupas tema diatas secara mendetail dari mulai balita hingga dewasa, hak dan kewajiban, tanggung jawab pribadi, masyarakat bahkan Negara.  
Dalam kitab Al Yatim karya DR. Abdul Hamid As Suhaibani dikatakan definisi yatim adalah:
من فقد أباه وهو دون البلوغ ذكرا كان أو أنثى        
"Seorang anak yang kehilangan ayahnya –karena meninggal- ketika ia belum baligh atau dewasa baik itu laki-laki atau perempuan".
Dengan demikian seseorang dikatakan yatim bila:
1.Ditinggal wafat ayahnya, adapun anak yang ditinggal wafat ibu atau yang lainnya tidaklah dikatakan yatim, begitu juga anak yang ditinggal karena perceraian suami istri.
2.Ditinggal wafat ayahnya ketika masih dibawah usia baligh atau dewasa dengan demikian bila ditinggal wafat ayahnya sesudah masa baligh maka tidaklah dikatakan anak yatim.
   Imam Malik dan yang lainnya berkata: Firman AllahI :" Hingga sampai dewasa" (Qs. Al An Am:152) maksudnya adalah: Cukup umur dan hilangnya kebodohan serta baligh.
http://yayasanrahmatanlilalaminjakartatimur.org/anak-yatim-binaan/anak-yatim-pondok-kelapa/Untuk mengetahui seseorang sudah sampai usia baligh atau belum, dapat diketahui dengan beberapa tanda, tanda-tanda ini telah dihimpun oleh para ulama ahli fiqih berdasarkan imformasi yang digali dari al Qur'an dan al Hadits, diantaranya adalah:
1.Seorang anak laki-laki telah berusia lima belas tahun, tanda ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar t ia berkata:
عرضت على النبي r يوم أحد وأنا ابن أربعة عشر سنة فلم يجزني في المقاتلة
"Aku mengajukan diriku (untuk mengikut) perang Uhud kepada Nabi r, waktu itu aku seorang anak yang baru berusia empat belas tahun, akan tetapi (Nabi r) tidak mengizinkanku untuk ikut berperang". (Bukhari-Muslim) 
Hadits diatas mengisahkan bahwasanya Ibnu Umar meminta izin untuk mengikuti perang bersama Rasulullah rdan para shahabatnya akan tetapi permintaan itu ditolak dengan alasan ia belum cukup umur untuk mengikuti perhelatan yang keras ini, lalu ia mencoba mengajukan diri lagi pada tahun berikutnya dimana beliau telah berusia diatas empat belas tahun, maka  Rasulullah rpunmengizinkannya.


Hak-hak anak yatim

a.Mengurusi dan menggauli mereka dengan baik, Allah I berfirman:
ويسألونك عن اليتامى قل إصلاح لهم خير وإن تخالطوهم فإخوانكم
"Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik dan jika kalian menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu". (Qs. Al Baqoroh:220)
b.Menjaga harta mereka hingga baligh, kemudian menyerahkannya ketika mereka sudah mencapai usia nikah atau baligh. Imam Malik dan yang lainnya berkata: Allah Iberfirman:
وابتلوا اليتامى حتى إذا بلغوا النكاح فإن آنستم منهم رشدا فادفعوا إليهم أموالهم ولا تأكلوها إسرافا وبدارا أن يكبروا ومن كان غنيا فليستعفف ومن كان فقيرا فليأكل بالمعروف إذا دفعتم إليهم أموالهم فأشهدوا عليهم وكفى بالله حسيبا
"Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya, dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan (dan janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (diantara pemelihara itu mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka, dan cukuplah Allah sebagai pengawas (atas persaksian itu)". (Qs.An Nisa:6)

Ancaman bagi orang yang mengabaikan hak-hak anak yatim

a.Orang yang mengabaikan hak-hak anak yatim baik dengan cara menzaliminya atau tidak mengurusinya adalah pendusta terhadap agama, Allah I berfirman:
أرأيت الذي يكذب بالدين, فذلك الذي يدع اليتيم
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim".(Qs. Al Maa'un:1-2 )
Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Menghardik anak yatim adalah dengan cara, memaksanya, menzalimi haknya, tidak memberi makanan dan tidak berbuat baik kepadanya.
b.Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim termasuk salah satu dosa besar, Rasulullah r bersabda:
اجتنبوا السبع الموبقات قالوا: يا رسول الله وما هن؟ قال: الشرك بالله, والسحر, وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق, وأكل الربا, وأكل مال اليتيم, والتولي يوم الزحف, وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
 "Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang menghancurkan (amal sholeh), mereka bertanya: Wahai Rasulullah dosa apakah itu? Beliau menjawab: Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, menuding zina perempuan mukmin yang terjaga". (HR.Bukhari-Muslim)
c.Orang yang memakan harta anak yatim dengan cara zalim adalah bagaikan orang yang menelan api dan Allah akan dimasukkannya ke dalam neraka, Allah I berfirman:
إن الذين يأكلون أموال اليتامى ظلما, إنما يأكلون في بطونهم نارا وسيصلونها سعيرا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka). (Qs.An Nisa:10). Wallahu A'lam
Semoga pembahasan yang singkat ini bisa menggugah hati kita untuk bisa lebih mengasihi dan menyayangi mereka.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar